
Perlindungan jurnalis saat berada di lapangan. Sumber. voi.id
Instruksi Polda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di lapangan dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers. Meski begitu, kebijakan tersebut dianggap baru sebatas janji yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata tanpa intimidasi, sebab keselamatan jurnalis berhubungan erat dengan kualitas demokrasi.
Reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut, Ilham Hidayat mengungkapkan, tindakan aparat yang memukul jurnalis saat meliput aksi demonstrasi pada Senin lalu sebagai pelanggaran hukum. Pers yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban kekerasan, sehingga merusak citra aparat sekaligus mencederai martabat pers sebagai pilar demokrasi dan prinsip negara hukum yang menjunjung kebebasan pers.
“Situasi ini merupakan ancaman bagi kualitas demokrasi di Indonesia karena pers berpotensi terbungkam meski tidak secara terang-terangan. Dalam kondisi demikian, jurnalis dituntut tetap menyuarakan kebenaran dan menjaga independensi agar fungsi pers sebagai kontrol sosial tetap terjaga,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Program Studi (Prodi) Jurnalistik, semester lima, Alfath Firdaus mengatakan, langkah cepat Pemimpin Redaksi (Pemred) Antara News dalam memperhatikan kesejahteraan jurnalis sebagai keputusan tepat. Perlindungan terhadap jurnalis dianggap indikator penting sebuah negara karena profesi ini berperan sebagai mata dan telinga masyarakat yang menyajikan informasi akurat guna menjaga fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
“Jurnalis yang bekerja dengan aman dan bebas akan menghasilkan informasi jujur dan transparan bagi publik. Komitmen melindungi jurnalis perlu ditegakkan bersama agar kerja jurnalistik tetap terjamin dan hak masyarakat atas informasi tidak terabaikan,” ujarnya.
(Fayruz Zalfa Zahira)





