Kasus Korupsi Kuota Haji Libatkan 8.400 Jemaah, Merampas Hak Spiritual Umat

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di KPK. Sumber. pontianakpos.jawapos.com


Sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah menanti antrean selama 14 tahun gagal diberangkatkan akibat kasus korupsi kuota haji, yang kini masuk tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini dianggap merampas hak spiritual umat, sementara KPK memastikan proses hukum sudah berjalan secara formal.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) semester sembilan, Agung Saputra menuturkan, kasus korupsi dana umrah perlu segera ditindaklanjuti oleh KPK agar praktik serupa tidak terus berlanjut dan menambah daftar pelaku yang lolos hukum. Eksekusi tegas dianggap penting agar dampak negatif terhadap masyarakat bisa diminimalkan.

“uang yang telah dibayarkan jemaah dirampas oknum tidak bertanggung jawab sehingga hak beribadah mereka direnggut. Perbuatan ini merugikan secara finansial sekaligus mencederai aspek spiritual umat yang menabung bertahun-tahun demi menunaikan ibadah, menjadikan jalan ibadah justru sumber penderitaan,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Program Studi (Prodi) Perbandingan Mazhab (PMH), semester lima, Alfath Firdaus menuturkan, korupsi dana haji yang membuat 8.600 calon jemaah gagal berangkat setelah menunggu 14 tahun merupakan bentuk kezaliman. Hak masyarakat dirampas, dana ibadah diselewengkan, dan kerugian negara mencapai satu triliun rupiah, sehingga dalam pandangan hukum Islam, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran finansial tetapi juga penzaliman terhadap hak beribadah umat.

“keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dianggap mencoreng nama baik pesantren, keluarga, dan institusi agama. Kasus ini sangat berbahaya karena menyentuh kepentingan negara sekaligus agama, sehingga publik berharap kementerian agama (Kemenag) lebih transparan dan tegas dalam mengelola dana umat, terutama haji dan zakat, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,”

(Fayruz Zalfa Zahira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *