
Pencemaran lingkungan di wilayah Jabodetabek. Sumber. megapolitan.kompas.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH), Hanif Faisol Nurofiq bersama pemerintah menggencarkan kerja sama dalam menangani pencemaran lingkungan di kawasan industri, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Salah satu fokus penanganan berada di Greenland International Industrial Center (GIIC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Matematika, semester lima, Nur Anisa Lisnia Dewi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sejumlah kawasan industri merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak. Bentuk pelanggaran tersebut muncul di berbagai sektor, mulai dari industri besi, makanan, pabrik, hingga lokomotif.
“Praktik pelanggaran di kawasan industri tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan persoalan kepentingan pribadi, kerumitan dalam pengurusan izin legalitas, serta biaya pendaftaran yang dinilai terlalu mahal. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar kawasan industri dapat beroperasi sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ucapnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah (MD) semester tiga, Ridho Al Rasyid menuturkan, kebijakan dan langkah yang ditempuh pemerintah untuk mengurangi pelanggaran pencemaran lingkungan mencerminkan bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam sekaligus kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa depan.
“Peran mahasiswa menjadi bagian penting dalam mendukung upaya ini. Melalui sosialisasi, penyebaran poster, pembuatan infografis, dan pemanfaatan berbagai media, kontribusi mahasiswa dinilai efektif untuk memperkuat langkah pemerintah dalam menanggulangi pencemaran lingkungan yang berkelanjutan,” tuturnya.
(Yuzka Al-Mala)





