Dorong Pemenuhan KHL, Pemerintah Terbitkan Aturan Tentang Pengupahan Nasional

 Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat mengumumkan PP Pengupahan di gedung Kemnaker, Jakarta Selatan. rri.co.id


Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Rabu (17/12), yang menjadi acuan baru dalam penetapan upah minimum kerja di tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, bahwa penyusunan kebijakan pengupahan bertujuan untuk merespons aspirasi serikat pekerja dan buruh terkait pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH), semester tujuh, Muhammad Syahman mengatakan, karena upah pekerja di berbagai provinsi di Indonesia masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka kebijakan PP tentang Pengupahan menjadi upaya positif dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke depan. 

“Upah minimum kerja di Indonesia mungkin cukup jika hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, jika pekerja memiliki keluarga yang harus dinafkahi, UMP saat ini dipastikan tidak akan bisa untuk menutupi kebutuhan harian. Oleh karena itu, PP Pengupahan diharapkan dapat menjadi fondasi awal dalam menentukan KHL para pekerja,” katanya. 

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Ridwan Ramadhan mengungkapkan, PP tentang Pengupahan dinilai sangat penting sebagai dasar hukum baru dalam menetapkan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Namun, menurutnya hal ini justru menjadi tantangan bagi para pengusaha yang sedang merintis. 

“Jika UMP naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, maka dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, kesejahteraan pekerja berpotensi meningkat karena adanya tambahan upah untuk memenuhi kebutuhan harian. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut dapat menyulitkan pengusaha baru dalam menentukan besaran upah pekerja,” ujarnya.

(Mahendra Dewa Asmara) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *