Putus Rantai Upah Rendah, Kemenag Targetkan Penyaluran Dana Guru Agama Lebih Transparan

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi, menyampaikan kebijakan terkait anggaran untuk kesejahteraan guru 2026. Kemenag.go.id


Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengalokasikan anggaran khusus untuk meningkatkan kesejahteraan guru keagamaan sebagai upaya mempercepat sertifikasi pendidik. Kebijakan ini juga ditujukan agar penyaluran dana berjalan transparan dan tepat sasaran, sekaligus memutus rantai rendahnya upah yang selama ini dialami lulusan sarjana keagamaan.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), semester lima, Ridho Fadhlikal Ahsyiva mengungkapkan, kebijakan ini menjadi solusi untuk kesejahteraan tenaga pendidik. Kualitas pembelajaran sangat bergantung pada pemberian upah yang layak. Maka, upaya tersebut perlu diimplementasikan secara merata, termasuk menjangkau wilayah pelosok guna menciptakan keadilan bagi seluruh pengajar.

“Pembelajaran yang bagus hanya bisa terwujud jika guru mendapatkan gaji yang layak, karena dengan begitu kualitas pengajaran otomatis akan meningkat secara adil di seluruh wilayah,” ungkapnya. 

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam, semester tiga, Khafifah Indriani menjelaskan, pemerintah perlu memberi perhatian ke  guru agama di daerah terpencil. Sebab upah yang sering kali tidak sepadan dengan beban kerja dan pengabdiannya. Selain itu, banyak dari guru agama disulitkan oleh aturan administrasi yang rumit serta status honorer yang penuh ketidakpastian.

​“Meskipun guru mengajarkan akhlak dan moral dengan tulus, kesejahteraan guru tetap harus dijamin secara layak agar pengabdiannya tidak melulu perihal masalah ekonomi,” jelasnya. 

(Safia Salsabila Putri) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *