Strategi Efektif Cegah Korupsi, Rencana Penjara Korputor di Pulau Terpencil

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau
terpencil mendapat sorotan tajam dari mahasiswa UIN Jakarta. Penjara ini direncanakan
untuk memberikan efek jera dengan tidak menyediakan makanan, melainkan hanya alat
pertanian untuk bertahan hidup, yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan konsekuensi
tindakan korupsi. Lokasi penjara yang diusulkan berada di dekat Maluku, menambah
spekulasi tentang bagaimana rencana ini akan diimplementasikan.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Agama Islam
(PAI), semester enam, Zain Fuad Hariri menuturkan, rencana pembangunan penjara di pulau
terpencil bagi koruptor dianggap sebagai langkah yang dapat memberikan efek jera nyata.
Hukuman saat ini sering tidak efektif dan memungkinkan praktik suap. Menempatkan
koruptor di lokasi terisolasi dapat meminimalisir peluang korupsi lebih lanjut, sehingga
penegakan hukum menjadi lebih efektif.
“Rencana pembangunan penjara di pulau terpencil bagi koruptor menimbulkan perdebatan
tentang hak asasi manusia dan pengawasan. Namun, kebijakan ini diharapkan memberikan
efek jera, menekan korupsi, dan mengurangi kerugian negara. Dengan demikian, diharapkan
masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam sistem peradilan. Langkah ini
juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” tuturnya

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Akuntansi, semester empat, Yola
Agustia Putri mengungkapkan, Penerapan hukuman penjara bagi koruptor dalam program ini
tidak melanggar hak asasi manusia karena korupsi telah merugikan masyarakat. Hukuman ini
dianggap sebagai efek jera yang tepat, mengingat sistem hukum di Indonesia masih rentan
terhadap praktik suap. Kebijakan ini merupakan langkah untuk menekan korupsi yang
berdampak besar terhadap masyarakat.
“Para petinggi negara diharapkan tidak meremehkan atau menyalahgunakan uang negara,
serta tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Dana yang dikelola
adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Penyalahgunaan
keuangan tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik
terhadap pemerintahan. Oleh karena itu, transparansi dan integritas dalam pengelolaan
keuangan negara harus selalu dijunjung tinggi,” ungkapnya.
(Fayruz Zalfa Zahira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *