107.9 RDKFM

Lindungi Privasi Publik, Kemkomdigi Tegaskan Aktivitas Fotografi Patuhi UU PDP

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. Sumber. presmedia.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi peraturan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar pada Rabu (29/10), di Jakarta. Menurutnya, segala bentuk kegiatan pengambilan gambar harus memiliki dasar hukum yang jelas, contohnya melalui persetujuan dari subjek gambar.  Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fdikom), Jurusan Jurnalistik, semester lima, Nadia Sabila mengungkapkan, meminta izin kepada subjek dalam aktivitas fotografi merupakan hal yang lumrah sebagai dasar dari etika. Dalam mata kuliah Jurnalistik Foto, tidak ada panduan khusus terkait perizinan, hal tersebut tergantung pada individu fotografer.  “Aturan ini bisa saja berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis yang dituntut untuk cepat dalam menyampaikan informasi, terutama momen spontan yang menjadi inti dari foto jurnalistik. Namun, adanya kebebasan pers akan tetap menjadi penyeimbang agar kecepatan informasi tidak mengesampingkan etika dan privasi dari gambar subjek yang diambil,” ujarnya. Salah satu anggota Komunitas Mahasiswa Fotografi (KMF) Kalacitra, Aufa Nanda Azizah Asya’ri mengatakan, di Kalacitra sendiri para anggota selalu ditegaskan mengenai bagaimana etika memotret itu dilakukan, apa tujuan memotret, serta bagaimana cara memotret agar tidak mengganggu privasi orang lain.  “Saya sangat setuju dengan pernyataan Kemkomdigi mengenai aktivitas fotografi yang harus mematuhi UU PDP, karena masih banyak orang yang sensitif ketika melihat kamera. Terlebih lagi kita juga tidak bisa sembarangan dalam memotret subjek karena dapat mengganggu privasi mereka,” pungkasnya.  (Mahendra Dewa Asmara)