Gantikan Penjara dengan Sanksi Sosial, KUHP Baru Tuai Apresiasi dan Kritik 

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan dihapusnya pidana kurungan dalam KUHP baru. Sumber. kompas.com


Pidana kurungan penjara resmi dihapus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak awal bulan Januari. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penghapusan ini sejalan dengan visi KUHP yang mengedepankan reintegrasi sosial. Menurutnya, pidana sanksi sosial dinilai lebih manusiawi dibandingkan penahanan di lembaga pemasyarakatan. 

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester sembilan, Danang Budi Ariantama mengungkapkan, dirinya mengapresiasi penuh langkah pemerintah dalam menghadirkan produk hukum baru sebagai pengganti produk hukum warisan Belanda. Menurutnya, peralihan pidana kurungan menjadi sanksi sosial dalam KUHP baru sangat efektif bagi hukuman ringan. 

“Jika ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, memang lebih baik pelaku diberikan sanksi sosial dibandingkan dijebloskan ke penjara karena dapat mengurangi anggaran negara. Penerapan sanksi sosial yang dikelola dengan baik juga dapat menimbulkan efek jera bagi narapidana,” ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), semester delapan, Rizkiyullah menuturkan, peniadaan pidana kurungan dalam KUHP baru dinilai kurang efektif karena dapat menimbulkan tindak kejahatan secara sewenang-wenang. Dirinya menyebut, pemerintah harus meninjau kembali kebijakan tersebut. 

“Ketika seseorang melakukan kejahatan tanpa adanya hukuman yang setimpal, maka tindakan kriminal tersebut berpotensi semakin meningkat. Oleh karena itu, karena pidana kurungan resmi dihapus, penjatuhan sanksi pidana harus lebih disesuaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan,” tuturnya.

(Mahendra Dewa Asmara) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *