
Wamenkum, Edward Omar Sharif, tegaskan reintegrasi sosial jadi fokus RUU KUHAP. Sumber. beritanasional.com
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif, menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan difokuskan pada pendekatan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi narapidana untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana nasional.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Jurusan Ilmu Hukum (IH), semester tujuh, Moch Yasier Aliarahman mengungkapkan, kebijakan tersebut adalah inovasi baru yang membutuhkan waktu penyesuaian. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi solusi, karena tindak pidana ringan lebih efektif dikembalikan ke masyarakat daripada ditahan.
“Tantangan yang akan hadapi ialah semakin banyak orang yang melakukan tindak pidana ringan dengan tuntutan penjara di bawah lima tahun, misal pencurian dengan nilai rendah, dan hukum yang menjadi kurang kuat,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester tiga, Achmad Arya menuturkan, edukasi RUU KUHP masih harus diperluas agar masyarakat memahami isi dan implikasinya. Beberapa pasal dinilai masih multitafsir, sehingga perlu klarifikasi dari berbagai pihak agar penerapan reintegrasi sosial dapat berjalan efektif.
“Kuhap tersebut lebih banyak memperluas kuasa aparat, sementara perlindungan terhadap hak warga sipil, tersangka, dan korban masih perlu diperkuat, agar pelaksanaannya tetap proporsional dan akuntabel.” tuturnya.
(Maura Maharani Rizky)





