
Presiden AS, Donald Trump, terapkan sanksi tarif 25% ke negara-negara mitra bisnis Iran. Sumber. cnnindonesia.com
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan penerapan sanksi tarif sebesar 25 persen terhadap negara-negara yang tetap menjalin kerja sama perdagangan dengan Iran. Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan krisis politik yang tengah melanda Iran berpotensi merugikan kepentingan AS, sementara negara yang menghentikan kerja sama dengan Iran akan tetap dikenakan tarif perdagangan normal.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), jurusan Ilmu Politik (Ilpol), semester tiga, Nadita Virzine Puteri menuturkan, kebijakan ini dapat merusak kepercayaan dalam sistem perdagangan global karena mengabaikan mekanisme multilateral dan mendorong praktik tekanan ekonomi antar negara. Negara yang berkembang akan merasa dirugikan karena harus memilih, antara kepentingan ekonomi dengan Iran atau risiko sanksi dari AS yang cukup besar.
”Kebijakan Trump sebetulnya bersifat hanya sepihak dan mencerminkan dominasi AS dalam memaksakan kepentingannya, sehingga negara lain seperti tidak diberikan ruang untuk menentukan kebijakan dagangannya sendiri. Selain itu, kebijakan ini juga akan dapat memicu adanya konflik baru,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Studi Agama-Agama, semester tiga, Syifa Nur Azizah mengungkapkan, kebijakan ini dapat membuat perdagangan antar negara terhambat, aktivitas industri dan produksi juga akan menurun. Kebijakan tarif sepihak juga dapat memancing negara lain untuk melakukan hal serupa, jika saling membalas maka konflik antar negara dapat meluas dan banyak melibatkan negara lain.
”Sebagai mahasiswa, diplomasi ekonomi perlu dipandang sebagai jalan tengah yang harus diiringi dengan komunikasi antarnegara agar tidak memicu konflik baru. Ketegangan internasional berpotensi menimbulkan dampak negatif lanjutan, termasuk bagi negara-negara yang sebenarnya tidak terlibat langsung dalam konflik tersebut,” ungkapnya.
(Nayla Putri Kamila)





