
Berlangsungnya pemaparan materi terkait debat hukum dalam aspek sosiologis. Sumber. Dok. Pribadi
Moot Court Community (MCC) menggelar kajian debat bertajuk “Membedah Argumentasi Sosiologis”, pada Kamis (29/10). Kegiatan ini sebagai upaya memperluas pemahaman mahasiswa mengenai dasar-dasar argumentasi dalam perdebatan hukum, khususnya melalui pendekatan sosiologis. Bertempat di ruang kelas lantai empat Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), peserta diajak untuk memahami bagaimana hukum perlu dikaji melalui kondisi dan realitas sosial masyarakat.
Pemateri kajian debat, Rafi Kamilsyah Sangaji menuturkan, aspek sosiologis menjadi salah satu pilar debat hukum, bersama yuridis dan filosofis. Maka, penting untuk dipelajari agar mahasiswa hukum tidak hanya melihat aturan, tetapi juga efektivitas dan penerimaannya di masyarakat.
“Sebagai mahasiswa hukum, kita sering dikritik berkacamata kuda karena hanya melihat aturan dari sisi yuridisnya. Padahal hukum tidak boleh dilihat sebagai aturan semata, tetapi juga dari konteks sosialnya seperti apakah hukum itu efektif dan relevan,” tuturnya.
Peserta kajian debat, Ghibran Al Ghaza Putra Setyadi mengungkapkan, kajian ini sangat berguna untuk meningkatkan kemampuan berargumentasi dan berdebat. Bagi calon praktisi hukum, materi aspek yuridis dengan fakta sosiologis menjadi highlight acara ini.
“Materi yang paling berkesan adalah bagaimana kita menghubungkan sebab akibat antara yuridis dan sosiologis. Jadi kita sebagai anak hukum tidak hanya melihat aturan sebagai regulasi yang kaku, tetapi juga harus mengkaji sebab akibatnya di fakta sosial dan empirisnya,” ungkapnya.
(Rifananda Ibrahim Bijaksana)






