Transformasi Layanan Hukum: Memaksimalkan Akurasi Digital Melalui Legal Tech

Dengan Legal Tech, layanan hukum fokus pada peningkatan akurasi digital. Sumber. hukumonline.com Teknologi hukum atau legal tech kini mulai diadopsi berbagai kantor hukum di Indonesia. Inovasi ini hadir untuk mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi, dan menghadirkan layanan yang lebih profesional. Penerapannya kian terlihat, terutama di sejumlah firma hukum di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), Semester Lima, Daffa Aradhana Wiesmar menuturkan, penerapan legal tech saat ini, perlu mempertimbangkan batasan di daerah Tertinggal, Terpencil, Terpelosok (3T) karena akses yang masih terbatas. Oleh karena itu, untuk digunakan sistem transisi yang mengintegrasikan perekaman data secara fisik dan digital. “Dalam konteks etika dan keamanan, kita merujuk pada UU Perlindungan Data Pribadi yang harus dipatuhi agar data tidak bocor. Setiap individu mempunyai data pribadi yang tidak bisa disebarluaskan tanpa persetujuan pemberi datanya,” tuturnya. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), Semester tiga, Ana Sofi Nurjanah mengungkapkan, penyebarluasan pemahaman legal tech dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk penyuluhan langsung, seminar, dan pembuatan konten edukasi. Semuanya harus didukung oleh sumber informasi dan rujukan undang-undang yang jelas. “Kita harus memastikan bahwa setiap informasi yang disebarkan, didukung oleh undang-undang yang jelas dan kredibel, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang akurat tentang legal tech,” ungkapnya. (Safia Salsabila Putri)
Ancaman Rokok Ilegal: PPKE UB Desak Pemerintah Susun Peta Jalan IHT Multidimensi Berbasis Data

Rokok ilegal ancam industri lokal. Sumber. suara.com Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang menimbulkan kerugian bagi negara dan industri legal kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi kondisi tersebut, Pusat Pengembangan Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya (UB) mendorong pemerintah menetapkan langkah tegas berbasis data ilmiah untuk memutus mata rantai peredarannya. PPKE juga menilai perlunya penyusunan peta jalan industri hasil tembakau (IHT) yang lebih realistis dan multidimensi, mencakup aspek fiskal, ekonomi, sosial, kesehatan, hingga perlindungan tenaga kerja. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester lima, Shaldan Hafid menyampaikan, remaja perlu memahami risiko kesehatan dari kebiasaan merokok. Nikotin dalam rokok dapat menimbulkan ketergantungan dan merusak paru-paru, terutama jika dikonsumsi berlebihan. Karena itu, remaja disarankan mulai mengurangi, bahkan menghentikan kebiasaan merokok secara bertahap sejak dini untuk mencegah dampak jangka panjang. “Di sisi lain, pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat edukasi bahaya rokok bagi generasi muda dan menertibkan peredaran rokok ilegal di tingkat warung maupun pabrik tidak resmi. Peredaran rokok tanpa merek dan tanpa izin perlu ditekan agar tidak semakin mudah diakses oleh masyarakat, termasuk remaja,” ujarnya. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah (MD), semester tiga, Abil Fada menuturkan, pemberantasan rokok ilegal perlu dibarengi dengan peninjauan harga rokok legal agar lebih terjangkau. Banyak masyarakat memilih rokok ilegal karena faktor ekonomi, mengingat harganya jauh lebih murah dan mudah ditemukan. Selain itu, promosi melalui media sosial dengan berbagai varian rasa turut menarik minat konsumen, sehingga peredarannya semakin meluas. “Sementara itu, rokok ilegal berisiko lebih berbahaya karena bahan baku, kertas, dan filternya tidak melalui pengawasan standar. Meski tampak lebih murah, dampak kesehatannya jauh lebih besar, terutama bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi. Karena itu, peningkatan kesadaran publik mengenai bahaya rokok ilegal menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan jangka panjang,” tuturnya. (Nadine Fadila Azka)
Polemik Ranperda KTR: Kesehatan Siswa vs Pendapatan Warung Tuai Pro-Kontra

Larangan warung jual rokok di dekat sekolah tuai pro dan kontra. Sumber. periskop.id Rencana pengaturan penjualan rokok di sekitar sekolah kembali menjadi perhatian setelah muncul perbedaan pandangan di masyarakat. Pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut menyoroti sejumlah aspek, mulai dari perilaku siswa sepulang sekolah, pertimbangan kesehatan, hingga keberlangsungan pendapatan warung, sehingga penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Program Studi (Prodi) Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Rafly Akbar Ramadhan menuturkan, penjualan rokok di warung sekitar sekolah tetap perlu diatur ketat meski larangan itu tidak tercantum dalam Raperda KTR. Keberadaan rokok di warung dekat sekolah membuka peluang bagi sebagian siswa untuk membelinya sepulang sekolah, sehingga dapat menyeret nama sekolah dan menimbulkan kesan negatif di masyarakat. “Saya pada dasarnya tidak setuju apabila warung di sekitar sekolah tetap menjual rokok. Meskipun hanya sebagian kecil siswa yang mencoba membeli, mereka masih mengenakan seragam dan identitas sekolah sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pendidikan tersebut. Dari sisi pedagang pun tidak akan merugi, karena masih ada banyak produk lain yang dibeli siswa, seperti minuman dan makanan ringan. Justru warung berisiko mendapat stigma buruk apabila kedapatan menjual rokok kepada pelajar,” tuturnya. Salah satu pemilik warung di kawasan Sekolah Triguna Utama, Saefullah mengungkapkan, rencana pelarangan penjualan rokok sebagaimana pernah diwacanakan dalam pembahasan Ranperda KTR memang tidak layak diterapkan. Aturan tersebut hanya akan menekan warung kecil yang bergantung pada penjualan rokok, sementara jumlah siswa yang membeli rokok sebenarnya tidak signifikan. “Jika penjualan rokok dilarang, kami sebagai pedagang kecil akan kehilangan sebagian besar pemasukan karena rokok merupakan barang yang paling sering dibeli warga. Lagipula, siswa yang membeli rokok di sini sebenarnya tidak banyak, sebagian besar sudah mendapat larangan dari orang tuanya. Jadi persoalannya lebih pada pengawasan di rumah, bukan pada warung. Pemerintah justru kerap membuat aturan yang akhirnya membebani pedagang kecil.” ungkapnya. (Mahendra Dewa Asmara)
Mahasiswa Soroti Banjir Sumatera: Tambang Ilegal Bukan Satu-satunya Pemicu

Salah satu wilayah yang terimbas bencana banjir besar di Sumatera. Sumber. liputan6.com Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa hari terakhir mengungkap sejumlah faktor pemicu, mulai dari tingginya curah hujan hingga perubahan kondisi lingkungan akibat aktivitas manusia. Aspek pengawasan terhadap infrastruktur dan aktivitas pertambangan ilegal turut menjadi bagian dari rangkaian penyebab yang disoroti. Peristiwa ini kembali menegaskan perlunya penanganan bencana yang lebih terpadu antara masyarakat dan pemerintah. Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Program Studi (Prodi) Teknik Pertambangan, semester lima, Ferdi Ahmad Alfarizi menuturkan, polemik banjir di Sumatera tidak bisa hanya dikaitkan dengan isu tambang ilegal. Persoalan lingkungan perlu dilihat dari berbagai sisi, termasuk perilaku masyarakat dalam membuang sampah dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang tidak berizin. “Masalah ini tidak bisa langsung disalahkan pada tambang saja. Pertambangan yang resmi punya aturan dan kewajiban menjaga lingkungan. Yang harus ditindak justru tambang ilegal dan pola buang sampah sembarangan yang juga memperburuk kondisi. Pemerintah harus lebih tegas, sementara masyarakat perlu sadar bahwa tindakan kecil pun bisa berdampak pada bencana,” tuturnya. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) Prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) semester tiga, Nandika Rofiul Mahbub, menyampaikan bahwa banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera terjadi akibat kombinasi faktor alam dan kelalaian manusia. Curah hujan tinggi, kebiasaan membuang sampah, penebangan pohon tanpa kontrol, serta lemahnya pengawasan infrastruktur turut memperburuk situasi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya ditentukan cuaca, tetapi juga kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kawasan rawan bencana. “Penyebabnya bukan semata cuaca, tapi juga kelalaian manusia dan kurangnya pengecekan infrastruktur. Ke depan, masyarakat perlu lebih peduli pada lingkungan, sementara pemerintah harus rutin memeriksa kelayakan jembatan dan fasilitas lain agar tidak menimbulkan risiko lebih besar saat bencana terjadi,” tuturnya. (Mahendra Dewa Asmara)
Internet Rakyat 100 Mbps Diluncurkan, Publik Soroti Pasal Penyadapan Digital RUU KUHAP

Di tengah peluncuran Internet Rakyat, publik soroti pasal kontroversial mengenai penyadapan digital dalam RUU KUHAP yang dapat memengaruhi penggunaan teknologi di kalangan anak-anak dan remaja. inet.detik.com Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan program Internet Rakyat dengan kecepatan hingga 100 Mbps dan tarif Rp 100.000 per bulan. Program ini bertujuan memperluas akses internet murah hingga pelosok, sekaligus meningkatkan literasi digital, sekaligus relevan di tengah sorotan publik pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terkait pasal penyadapan digital yang memicu kekhawatiran soal privasi. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Dzafirah Kurnia menyampaikan, hadirnya inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama dengan mempertimbangkan tingginya tarif internet di Indonesia. Kehadiran layanan internet yang terjangkau diharapkan mampu membawa dampak positif jangka panjang bagi berbagai kalangan pengguna. “Dengan perencanaan matang dan konsistensi dari pemerintah, program ini memiliki peluang untuk berjalan optimal dan terwujud sesuai tujuan. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kendala atau kekurangan yang mungkin muncul di masa mendatang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lua,” ujarnya. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester tiga, Az Zahra Aprilia mengungkapkan, peluncuran layanan internet ini bertepatan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap salah satu pasal dalam RUU KUHP yang memungkinkan aparat melakukan penyadapan terhadap alat komunikasi digital. Situasi ini menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara akses teknologi dan perlindungan privasi masyarakat. “Pemerintah diharapkan meninjau kembali dampak positif maupun negatif dari RUU KUHP ini agar implementasinya dapat mendukung keberlangsungan yang lebih positif bagi masyarakat. Evaluasi yang matang penting agar kebijakan yang diambil sejalan dengan kepentingan publik dan perlindungan hak digital warga negara,” ungkapnya. (Yuzka Al-Mala)
Hari Guru Nasional: Momentum Apresiasi Dedikasi Pendidik Paling Berpengaruh

Perayaan Hari Guru Nasional. Sumber. sman1singgahan.sch.id Memperingati Hari Guru Nasional pada Selasa (25/11), para guru menyuarakan harapan sekaligus menegaskan komitmen untuk terus mendidik dengan kesabaran dan ketulusan. Momentum ini menjadi pengingat penting akan peran para pendidik yang tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan moral generasi muda sebagai fondasi masa depan bangsa. Salah satu guru SMP Negeri 235 Jakarta, Omiyati menuturkan, menjaga semangat di tengah beragam karakter siswa bukanlah tugas yang mudah. Setiap anak memiliki kebutuhan dan cara belajar yang berbeda, sehingga guru dituntut memiliki kesabaran serta kemampuan memahami situasi kelas yang dinamis. “Oleh karena itu, pentingnya memahami dan mengidentifikasi perbedaan karakter peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran yang efektif. Pendekatan ini menjadi dasar dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan mendorong setiap siswa berkembang sesuai potensinya,” tuturnya. Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Semester Tiga, Hilya Alifiya Rabbani mengungkapkan, peringatan Hari Guru menjadi momen penting untuk kembali mengenang peran besar para pendidik dalam dunia pendidikan. Momentum ini dipandang sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen guru yang terus membimbing generasi muda di tengah berbagai tantangan. “Guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga membentuk cara berpikir, karakter, dan masa depan para siswa maupun mahasiswa. Dedikasi ini menjadikan profesi guru sebagai salah satu peran paling berpengaruh dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing,” ungkapnya. (Nadine Fadila Azka)
Akses Mental Diperluas, Puskesmas Kini Sediakan Layanan Psikolog Klinis

langkah baru puskesmas dalam memperkuat layanan kesehatan mental. Sumber. pusat.jakarta.go.id Penerapan kebijakan penempatan psikolog klinis di puskesmas menjadi langkah baru dalam memperkuat layanan kesehatan mental di tingkat dasar. Upaya ini membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi lulusan psikologi sekaligus menghadirkan akses bantuan awal yang mudah dijangkau masyarakat. Kehadiran tenaga profesional di fasilitas kesehatan terdekat dinilai dapat membantu warga yang mulai mengalami gangguan kesejahteraan mental tetapi belum siap mendapatkan layanan di rumah sakit besar. Mahasiswa Fakultas Psikologi (FPSI), jurusan Psikologi, semester tiga, Dafhir Surya Nugraha menyampaikan, penempatan psikolog klinis di puskesmas memberi peluang kerja yang lebih luas bagi lulusan psikologi sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan mental. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pendampingan psikologis di berbagai daerah. “Kesempatan kerjanya jelas bertambah, tapi pemerintah harus memastikan fasilitasnya memadai. Psikolog butuh ruang tertutup dan alat tes yang lengkap agar pelayanan benar-benar aman dan efektif. Namun, perlu diingat bahwa efektivitas program tetap bergantung pada kesiapan pemerintah menyediakan fasilitas yang layak dan ruang konseling yang menjamin privasi pasien,” ujarnya. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Balin Arkana menuturkan, kebijakan penempatan psikolog klinis di puskesmas memberikan akses pendampingan psikologis yang lebih dekat dan terjangkau. Kehadiran tenaga profesional di layanan kesehatan dasar dinilai membantu masyarakat, termasuk mahasiswa, memperoleh dukungan ketika menghadapi tekanan akademik maupun persoalan pribadi tanpa terbebani biaya dan jarak. “Keberadaan psikolog di puskesmas juga membantu mahasiswa mendapatkan layanan yang lebih cepat dan tidak harus menunggu antrean panjang seperti di rumah sakit. Akses yang lebih mudah dapat mengurangi kecenderungan mahasiswa menunda konsultasi hingga masalah mental semakin berat,” tuturnya.
Jasa Nikah Siri Dipasarkan di TikTok, Mahasiswa Soroti Potensi Penyimpangan Agama dan Negara

Fenomena nikah sirih. Sumber. wartakini.co.id Promosi jasa nikah siri di TikTok memicu perhatian publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menindak praktik tersebut pada November 2025. Penawaran akad cepat ini dinilai tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, tidak sah menurut negara, serta berpotensi merugikan pihak perempuan. Fenomena ini juga mendapat sorotan mahasiswa, yang menilai praktik tersebut menyimpang dari ketentuan pernikahan dalam agama. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga (HK), semester tiga, Sarifatun Nazwa menuturkan, praktik nikah siri memiliki banyak risiko karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak tercatat oleh negara. Kondisi ini membuat perempuan serta anak berada pada posisi rentan, mulai dari hilangnya perlindungan hukum hingga tidak diakuinya hak waris. Promosi nikah siri di TikTok yang hanya mensyaratkan ‘datang berdua’ tidak sesuai dengan rukun pernikahan dalam agama. “Pernikahan yang tidak dicatat itu punya banyak dampak, terutama bagi istri dan anak. Jika terjadi kekerasan, perempuan tidak bisa mendapat perlindungan hukum, dan hak waris pun hilang. Rukun nikah siri sebenarnya sama seperti pernikahan pada umumnya harus ada wali, dua saksi, akad, dan mahar. Jadi kalau hanya membawa diri dan pasangan, itu tidak sah dan bisa dianggap zina jika tetap dilakukan,” jelasnya. Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), Prodi Ilmu Hadis, semester tiga, Tazqiya Noor Hidayat menyampaikan, maraknya promosi nikah siri di TikTok sebagai fenomena yang menyesatkan karena menampilkan proses akad seolah dapat dilakukan secara instan. praktik tersebut tidak memenuhi ketentuan agama maupun hukum negara, sehingga dapat merugikan perempuan dan keturunan karena tidak memberi perlindungan hukum yang jelas. “Fenomena ini bukan semata karena kurangnya literasi agama, tetapi lebih karena keinginan sebagian anak muda yang terburu-buru ingin menikah. Ketika pernikahan dilakukan tanpa kejelasan dan tidak dicatat, konsekuensinya berat, terutama bagi perempuan yang kehilangan dasar hukum atas status pernikahannya,”ujarnya (Fayruz Zalfa Zahira)
Tindak Lanjut Putusan MK, Menaker Tegaskan UMP 2026 Tak Gunakan Skema Satu Angka

Menaker, Yassierli, tegaskan skema penaikan UMP 2026 tidak akan menerapkan skema satu angka. Sumber. mediaindonesia.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan skema satu angka dalam penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, setelah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Kebijakan tersebut disampaikan untuk memastikan penetapan UMP tetap mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) sekaligus merespons kesenjangan upah antarwilayah. Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), semester tujuh, Siti Nurmala Devi menuturkan, mahasiswa perlu memahami apakah kebijakan UMP benar-benar menjadi isu paling mendesak dibanding kebutuhan lain. Kebijakan UMP dinilai masih berfokus pada angka nominal, sementara ada persoalan lain yang justru lebih urgen untuk diperhatikan, seperti pendidikan, biaya kuliah, dan pengelolaan anggaran pemerintah. “Selain itu, kondisi ekonomi di setiap daerah tidak berada pada titik yang sama sehingga dampak kebijakan UMP juga tidak seragam. Penting untuk menilai terlebih dahulu sejauh apa kebijakan tersebut memberi pengaruh nyata atau justru tidak membawa dampak signifikan bagi masyarakat di masa mendatang,” tuturnya. Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Fisika, semester tujuh, Sariah Hidayah mengungkapkan, peran mahasiswa dalam mendorong transparansi kebijakan sangat penting. Posisi strategis yang ditopang kapasitas intelektual, kemampuan akademik, serta pengaruh sosial membuat mahasiswa memiliki kekuatan untuk terlibat aktif dalam pengawasan publik. “Selain mengawal kebijakan, mahasiswa juga dapat membangun kolaborasi dengan serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat, membuka ruang diskusi akademik yang kritis, sekaligus menjadi penjaga nilai keadilan sosial di tengah dinamika kebijakan ketenagakerjaan,” ungkapnya. (Nadine Fadila Azka)
Cegah Konten Negatif, Kemkomdigi Sahkan PP TUNAS Lindungi Anak

PP TUNAS resmi disahkan sebagai langkah krusial untuk memperkuat landasan hukum dan mempercepat perlindungan anak di Indonesia. Sumber. rri.co.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya perlindungan anak dari konten digital bermuatan negatif. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bertujuan memperkuat pengawasan, memperluas literasi digital, dan mendorong keterlibatan generasi muda dalam menciptakan ekosistem daring yang lebih aman bagi kelompok usia rentan. Regulasi ini juga disiapkan untuk menjawab meningkatnya risiko paparan konten berbahaya seiring intensitas penggunaan internet di kalangan anak dan remaja. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester delapan, Tenku Putra Yasser menuturkan, perubahan PP terkait perlindungan anak dari konten digital bermuatan negatif sebagai langkah penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap akses digital yang aman bagi anak. Kebijakan tersebut dipandang mampu mendukung proses tumbuh kembang anak secara lebih optimal dengan memberi batasan yang jelas terhadap konten berisiko. “Efektivitas aturan ini tetap ditentukan oleh bagaimana implementasinya dijalankan. Regulasi tersebut dapat menjadi pijakan awal dalam mengurangi paparan konten berbahaya tanpa harus berbenturan dengan kebebasan berekspresi, selama fokusnya diarahkan pada perlindungan dan dampak positif bagi kelompok usia rentan,” tuturnya. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester tiga, Fadhilah Putri mengungkapkan, peran media dan kreator muda sangat penting sebagai figur panutan di ruang digital. Konten yang edukatif, informatif, serta berpijak pada sikap kritis diperlukan untuk menghadapi platform yang masih memungkinkan peredaran materi berbahaya. Dalam konteks tersebut, PP TUNAS dipandang sebagai langkah strategis karena mewajibkan penyedia platform digital menyaring konten dan menerapkan verifikasi usia. “Meski demikian, tantangan tetap ada, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga pemahaman teknis mengenai isu perlindungan anak. Penyusunan konten yang ditujukan bagi kelompok usia rentan juga memerlukan ketelitian agar tidak menimbulkan persoalan baru. Pendekatan yang hati-hati dan terarah dibutuhkan untuk memastikan ruang digital benar-benar aman sekaligus mendukung perkembangan anak,” ungkapnya. (Maura Maharani Rizky)