
Pemaparan materi oleh Elisabeth Simajuntak selaku Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN). Sumber. Dok. Pribadi
Pada Senin (21/9), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut menggelar diskusi publik bertajuk “Masyarakat Adat di Tengah Himpitan Pembangunan dan Urgensi Undang-Undang Masyarakat Adat”. Bertempat di aula Student Center (SC), kegiatan ini dilakukan guna mengedukasi mahasiswa agar memahami urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang masih sangat jarang dibahas di lingkungan kampus.
Pemimpin Redaksi (Pemred) LPM Institut, Rifki Kurniawan mengungkapkan, keberadaan masyarakat adat saat ini kian terdesak, khususnya oleh arus pembangunan pada era pemerintahan Prabowo, akibat belum tersedianya hukum sah yang melindungi mereka.
“Pastinya kita berharap undang-undang masyarakat adat ini segera disahkan, karena telah mangkrak selama 16 tahun. Sehingga harapan terbesar kita adalah supaya undang-undang ini segera disahkan,” ungkapnya.
Salah satu peserta diskusi publik, Sakha Faza Albana menuturkan, isu masyarakat adat sangat penting untuk diketahui oleh mahasiswa sebab semakin terpinggirkan dan asing bagi generasi muda yang cenderung terfokus pada digitalisasi.
“Dalam hal ini, keberadaan masyarakat adat sangat penting bagi sejarah dan kelangsungan bangsa Indonesia karena mereka telah ada lebih dulu. Tanpa masyarakat adat kita tidak akan bisa ada di dunia atau ada di Indonesia,” tuturnya.
(Muhammad Hasbi Mukhtar)






