Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Pencatatan Sipil (DIRJEN DUKCAPIL), Teguh Setyabudi, memberi peringatan mengenai bahaya kebiasaan memfotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) secara sembarangan. Pada Rabu (6/5), hal tersebut diambil sebagai upaya proteksi pemerintah, dalam menekan tingginya risiko penyalahgunaan identitas dan kebocoran data sensitif masyarakat di ruang publik.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Fisika, semester empat, Zabra Zhafirah Anjani menyatakan, larangan memfotokopi e-KTP dianggap sebagai langkah melindungi kerahasiaan dokumen kependudukan, serta meminimalisir celah bagi pihak tidak bertanggung jawab.
“Sehingga efektivitas aturan ini sangat bergantung pada upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat. Maka, sosialisasi menyeluruh dilakukan agar setiap warga negara memahami urgensi dari keamanan identitas fisik mereka,” katanya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), semester empat, Ali Bustomi menuturkan, larangan tersebut belum menjamin keamanan data pribadi, terutama di lingkungan institusi pendidikan sebab praktik administrasi konvensional masih sangat dominan.
“Ketergantungan kampus pada pengumpulan identitas fisik mahasiswa seringkali menjadi titik lemah yang memicu kebocoran data. Sehingga saya meragukan efektivitasnya, jika sistem administrasi internal kita tidak segera bertransformasi sepenuhnya ke arah digital,” tuturnya.
(Selgy Deswita Isnaini)





