Kurangi Praktik Koruptif, Kemenkum Terapkan Digitalisasi Layanan Publik

Terapkan digitalisasi layanan guna mengurangi celah praktik koruptif. sumber. detik.com


Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mulai Kamis (1/10), akan menerapkan digitalisasi pada 470 layanan publik. Melalui perubahan sistem pelayanan ke platform digital, Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan proses yang lebih efisien, untuk mengurangi celah terjadinya praktik koruptif dalam pemberian layanan kepada masyarakat. 

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester tiga, Trie Agustin Ferdina menuturkan, kebijakan ini sangat tepat untuk dilakukan, sebab dapat menghemat anggaran yang dikeluarkan. 

“Namun, pemerintah perlu menjamin keamanan data masyarakat. Selain itu, mahasiswa bisa berperan dalam mengedukasi masyarakat melalui konten sosial media yang dilakukan saat Kuliah Kerja Nyata (KKN),” tuturnya.  

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Tadris Biologi, semester tiga, Shafiyya Qurratu Aini Yusuf mengungkapkan, pelayanan secara dalam jaringan (daring), dapat meningkatkan transparansi selama program berjalan. 

“Meskipun begitu, kurangnya literasi digital masyarakat dapat membuka peluang korupsi bagi pihak perantara yang membantu pengisian data digital. Maka, integrasi teknologi dan perbaikan sistem harus dilakukan secara bersamaan,” ungkapnya

(Syadwiena Rayapuan Aglanafaira) 

News Department
News Department
Articles: 11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *