Selain Sanksi, Menteri LH Wajibkan Pelaku Perusak Alam Lakukan Pemulihan

Menteri LH tegaskan pelaku perusak alam bertanggung jawab terhadap ekosistem. sumber. JPNN.com


Menteri Lingkungan Hidup (LH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pelaku perusakan lingkungan tidak cukup hanya menerima sanksi hukum. Pada Rabu (21/10), pelaku perusakan wajib memulihkan ekosistem yang terdampak. Penegasan ini menekankan penegakan hukum yang disertai tanggung jawab pemulihan lingkungan, agar kerusakan alam dapat ditangani dan kelestarian ekosistem tetap terjaga.

Salah satu anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) KPA Arkadia, Liyanti PL menuturkan, jika pelanggaran terjadi berulang kali, hal ini menandakan adanya kelemahan dalam hukum di Indonesia yang belum sepenuhnya diterapkan. 

“Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pemulihan lingkungan, termasuk komunitas lokal yang dapat berperan aktif dalam pelaksanaannya. Selain itu, Non Governmental Organization (NGO) juga dapat dilibatkan untuk mendukung upaya pemulihan, agar berjalan lebih efektif”, tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (KESSOS), semester tiga, Sheren Luciana Audrey mengungkapkan, sanksi finansial saja tidak cukup untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan.

“Sehingga manfaat dalam jangka panjang, ekosistem bisa pulih secara bertahap, lingkungan jadi lebih sehat, dan masyarakat terhindar dari dampak kerusakan alam. Selain itu, kebijakan ini bisa membuat pelaku lebih bertanggung jawab”, ungkapnya.

(Selgy Deswita Isnaini) 

Selgy Deswita Isnaini
Selgy Deswita Isnaini
Articles: 69

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *