Ringankan Beban Mahasiswa, Kemenko PMK Tekankan Pengkajian Skema Pendidikan Gratis

Sugiono mengkaji ulang skema kebijakan pendidikan gratis bagi PTN. sumber. kompas.com


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono mematangkan skema kebijakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan keagamaan dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pada Selasa (20/10), upaya ini mencakup opsi penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sebagai langkah meringankan beban ekonomi masyarakat, serta memperluas akses pendidikan yang terjangkau.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), semester lima, Imam Samudra menjelaskan, pembebasan biaya kuliah di kampus negeri berisiko memberatkan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS), akibat tingginya biaya operasional lembaga non-pemerintah. 

“Selain itu, jika PTN sepenuhnya gratis, akan ada risiko kebijakan dan fasilitas kampus rentan disetir oleh donatur. Sehingga pihak kampus harus tetap bijaksana, agar tidak mengganggu independensi akademis dan mahasiswa dalam belajar,” jelasnya.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester tiga, Zahra Nur Rahmadani menuturkan, skema pembebasan UKT dan IPI sangat penting untuk menyelamatkan mahasiswa dari keluarga ekonomi rentan yang terancam putus studi. 

“Pengawasan berbasis data yang transparan harus dikawal oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa, agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Sehingga mengurangi risiko kesenjangan yang akan terjadi,” tuturnya.

(Muhammad Raffa Al Farezzy)

Muhammad Raffa Al Farezzy
Muhammad Raffa Al Farezzy
Articles: 66

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *