
Wamenkeu berencana naikkan PTKP guna menjaga daya beli masyarakat. sumber. kompas.com
Pada Jumat (9/10), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung menyatakan, pemerintah masih dalam proses pengkajian untuk keputusan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian batas PTKP akan dilakukan pada 2027, guna menjaga daya beli masyarakat.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IAT), semester lima, Faiz Azharudin mengungkapkan, kenaikan PTKP berpotensi membantu pekerja, namun dampaknya terbatas dan hanya bersifat meredakan tanpa mengubah kesejahteraan secara struktural.
“Maka dari itu, pemerintah perlu memperhatikan dari sisi pajak, jika ingin meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Sehingga penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat menjadi langkah alternatif untuk menekan biaya hidup secara langsung,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester tiga, Ahmad Faqih Hapipi menuturkan, PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sehingga sebagian pendapatan pekerja dibebaskan dari pemotongan pajak.
“Sehingga, sebagai mahasiswa yang merupakan calon pekerja di masa depan, PTKP sangat penting untuk dipahami. Oleh karena itu, kebijakan ini akan mempengaruhi penghasilan bersih yang nantinya akan diterima,” tuturnya.
(Muhammad Hasbi Mukhtar)






