Kurangi Sengketa, RUU Reforma Agraria Perkuat Perlindungan Hak Atas Tanah 

Muhamad Khozin tegaskan RUU Reforma Agraria beri kepastian sengketa tanah. sumber. detik.com


Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhamad Khozin menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria memberi kepastian sengketa tanah. RUU ini diharapkan bisa menuntaskan persoalan tumpah tindih perizinan tanah milik yang marak terjadi di masyarakat, sehingga berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat termasuk menekankan hak atas tanah dan perlindungan dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.

Mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester tujuh, Syarbanu Nindiya menuturkan, kepastian hukum untuk menentukan siapa yang sebenarnya berhak memiliki suatu tanah sangat penting, karena banyaknya permasalahan sengketa tanah dapat berdampak buruk ke masyarakat. 

“Oleh karena itu, seringnya masalah sengketa tanah yang terjadi di negara kita, dihadirkan dengan adanya RUU Reforma Agraria yang akan jelas kepemilikan tanahnya. Selain itu, dampak dari kepemilikan atau penguasaan yang jelas memudahkan masyarakat,” tuturnya. 

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Ilmu Hadist, semester lima, Rifka Nurul Aghnia menjelaskan, perlindungan terhadap tanah ulayat masyarakat adat sangat penting, karena tanah ulayat bukan hanya sekedar tanah, melainkan ada identitas adat, budaya, sumber kehidupan, dan sistem hukum yang dianut. 

“Maka, dengan adanya RUU ini perlindungan tanah dapat lebih baik kedepannya agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan konflik persengketaan tanah dan dapat menindaklanjuti persoalan yang sudah jelas hukumnya,” jelasnya. 

(Shakila Najla Azzahra Ramadhani)

Shakila Najla Azzahra Ramadhani
Shakila Najla Azzahra Ramadhani
Articles: 56

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *