Kemenperin Perkuat KI Bagi Pelaku IKM, Guna Cegah Peniruan Produk

Pelaku usaha industri menengah dan kecil sedang produksi barang. sumber. voi.id


Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, perkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Pada Kamis (3/9), bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk nasional, dalam mengamankan karya serta inovasi para pelaku IKM agar memiliki kepastian hukum.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), semester tiga, Nailatu Tasnim menjelaskan, pentingnya melindungi KI bagi pelaku usaha untuk mencegah risiko peniruan, kredibilitas dan nilai jual produk di mata konsumen.

“Bukan sekadar formalitas hukum, melainkan melindungi keringat dan ide kreatif para pelaku IKM dari ancaman oknum tidak bertanggung jawab, sehingga mereka memiliki keberanian untuk melahirkan karya-karya orisinal tanpa rasa cemas,” jelasnya.

​Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (KESSOS), sememster tiga, Adara Malvalena Endang Kartika menuturkan, faktor penentu kesuksesan IKM perlu faktor pendukung seperti permodalan yang kuat, strategi pemasaran yang efektif, dan konsistensi kualitas produk.

“Maka, tidak hanya perlindungan KI yang diperkuat melainkan mengubah pandangan terhadap keengganan para pelaku usaha tradisional yang masih menganggap sederhana pentingnya pengurusan legalitas produk,” tuturnya.

(Selgy Deswita Isnaini)

Selgy Deswita Isnaini
Selgy Deswita Isnaini
Articles: 51

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *