
Pelayanan tatap muka dengan masyarakat di kantor imigrasi. sumber. imigrasi.go.id
Tarif layanan naturalisasi resmi dinaikkan, bagi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Rp75 juta dan biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta. Penyesuaian dilakukan melalui aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), guna mengoptimalkan pelayanan administrasi hukum dan kenegaraan di Indonesia.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester delapan, Muhammad Thariq Kemal Syams menjelaskan, lonjakan tarif berpotensi memengaruhi minat tenaga ahli asing, untuk bergabung menjadi WNI.
“Proses naturalisasi seharusnya lebih menitikberatkan pada ketatnya seleksi administrasi dan kepastian hukum, selain daripada sekadar mematok besaran biaya yang tinggi bagi masyarakat dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Ilmu Hadis (ILHA), semester delapan, Nadifa Zalma menuturkan, kenaikan tarif belum tentu efektif dalam meredam atau mengurangi minat WNI untuk melepaskan kewarganegaraannya dalam menentukan pilihan.
“Faktor fundamental seperti jaminan kesejahteraan sosial, ketersediaan kesempatan kerja, dan mutu pendidikan yang lebih baik jauh lebih penting memotivasi masyarakat untuk tetap bertahan sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” tuturnya.
(Syadwiena Rayapuan Aglanafaira)





