Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Listrik, Dorong Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan

Pengisian baterai kendaraan ramah lingkungan yang mendapat insentif. sumber. harapanrakyat.com


Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar nol persen bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan diterapkan sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta, menarik minat masyarakat agar beralih ke moda transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan guna menekan polusi udara di ibu kota.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester enam, Alayya Aqilah Ramadhani menjelaskan, kebijakan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik merupakan langkah efektif untuk memicu minat masyarakat Indonesia.

“Pemberian stimulus pajak bukan sekadar keringanan biaya, melainkan komunikasi persuasif pemerintah dalam membentuk kesadaran kolektif publik, agar segera mengadopsi ekosistem kendaraan listrik untuk masa depan lingkungan yang lebih baik,” jelasnya.

​Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Fisika, semester empat, Na’ilah Zahra Putri Utomo mengungkapkan, konsekuensi ekonomi dari kebijakan pemberian insentif pajak nol persen, berpotensi menurunkan pendapatan daerah sehingga pemerintah harus merumuskan sumber pendanaan alternatif.

“Hilangnya potensi penerimaan pajak dari sektor ini dapat memicu disrupsi pada alokasi anggaran layanan publik yang esensial, sehingga pemerintah harus mencari keseimbangan antara upaya transisi energi hijau dengan stabilitas,” ungkapnya.

(Selgy Deswita Isnaini)

Selgy Deswita Isnaini
Selgy Deswita Isnaini
Articles: 43

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *