
Berlangsungnya diskusi publik mengenai prospek demokrasi elektoral 2029. Sumber. Dok. Pribadi
Pada Selasa (7/7), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dengan Laboratorium Ilmu Politik (LIPOL), menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Prospek Demokrasi Elektoral 2029” di auditorium Prof. Bahtiar Effendy FISIP. Diskusi publik membedah urgensi revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menjadi pusat perhatian dalam menentukan kualitas dan keberlanjutan sistem demokrasi elektoral Indonesia.
Ketua pelaksana (Ketuplak) diskusi publik, Muhammad Ezha Fachriza Roshady menjelaskan, kegiatan ini merupakan respons atas munculnya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap kontroversial, sehingga menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pembenahan regulasi pemilu secara lebih serius dan transparan.
“Pemahaman mengenai urgensi perbaikan hukum pemilu, dapat tersampaikan secara luas kepada generasi muda. Sehingga kesadaran politik yang mereka punya, merupakan modal untuk menyelamatkan masa depan demokrasi bangsa dari ancaman regresi,” jelasnya.
Pemateri diskusi publik, Achmad Hafiz mengungkapkan, revisi UU Pemilu yang saat ini belum dibahas oleh DPR, menyimpan potensi risiko politik yang serius. Khususnya terkait wacana penghapusan presidential threshold yang dikhawatirkan akan memicu ketegangan dan maraknya lobi politik uang.
“Wacananya sangat rawan disalahgunakan, sehingga masyarakat tidak boleh lagi bersikap apatis dan harus mulai memposisikan diri sebagai instrumen check and balances yang kritis, guma menjaga kesehatan demokrasi kita ke depan,” ungkapnya.
(Jiddan Akrom Ramadhan)





