Kementerian Agama (KEMENAG), memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak Rabu (6/5). Bertujuan meningkatkan kesejahteraan pendidik, guna memangkas kesenjangan penghasilan antara guru berstatus ASN dan non-ASN. Sehingga, dapat memberi apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan, agar kualitas pengajaran semakin meningkat.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), semester empat, Muhammad Daniar Mulyawan menyatakan, pemberian TPG non-ASN merupakan hal yang mampu meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjadi dorongan bagi mahasiswa untuk berkarir di dunia pendidikan.
“Kebijakannya bukan sekadar bantuan finansial, melainkan pemicu motivasi bagi tenaga pendidik untuk memberikan pengajaran yang lebih maksimal. Dengan begitu, akan mengakselerasi peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh,” katanya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester empat, Akeel Dawood menjelaskan, meskipun pemberian tunjangan tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi, pemerintah masih memiliki kewajiban dalam menyelesaikan akar permasalahan tenaga pendidik.
“Kita tidak boleh menutup mata bahwa persoalan fundamental, seperti upah yang masih sangat rendah dan ketidakpastian status kepegawaian tetap membayangi para guru. Maka, diperlukan regulasi agar profesi guru dihargai secara layak,” jelasnya.
(Muhammad Hasbi Mukhtar)





