
APJII dalam mendukung pengesahan RUU bagi ancaman siber di ruang digital. sumber. beritanasional.com
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada Kamis (3/9), mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Maraknya eskalasi ancaman yang semakin besar dan kompleks, langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem digital nasional dan hukum yang lebih komprehensif bagi perlindungan data.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester lima, Mujammil Nafis menjelaskan, pengetahuan dasar mengenai keamanan siber sudah seharusnya dikuasai oleh setiap mahasiswa, agar tidak tertinggal dalam menghadapi ancaman digital.
“Pengesahan RUU KKS tentu menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran literasi digital bagi mahasiswa dan di tengah masyarakat, selain hanya sekedar memanfaatkan teknologi yang tidak tahu ancaman siber” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), jurusan Sosiologi, semester lima, Salwa Meilani mengungkapkan, secara umum kemampuan mahasiswa dalam menjaga keamanan digital sudah cukup memadai, namun tetap ada sebagian dari mereka yang masih kerap terkecoh dan lalai.
“Oleh karena itu, saya berharap masyarakat awam yang belum paham mengenai keamanan digital bisa mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Sehingga ketika kelak menjadi korban kejahatan siber, para korban memiliki saluran pengaduan yang pasti,” ungkapnya.
(Shakila Najla Azzahra Ramadhani)






