
Workshop PWI dan AFPI dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. sumber. telegraf.co.id
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait layanan pinjaman daring (pindar). Bertujuan agar masyarakat mampu membedakan layanan pindar legal yang resmi dengan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan, agar masyarakat bijak dan cermat sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjaman digital.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), semester delapan, Qonita Fitri menuturkan, dalam keadaan mendesak sekalipun, pinjaman daring legal sebaiknya tetap dihindari dan masyarakat disarankan mencari alternatif lain seperti meminta bantuan keluarga.
“Menurut saya, pindar legal tetap menyimpan risiko besar yang dapat membuat seseorang terjebak lingkaran utang dan berpotensi memicu kebiasaan berutang di masa depan. Maka, pindar bukan solusi untuk kebutuhan mendesak,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Teknik Informatika (TI), semester empat, Yasmine Maulida Revanie mengungkapkan, pindar dapat menjadi solusi alternatif apabila seseorang membutuhkan dana darurat dengan nominal yang besar.
“Maka keberadaan pindar legal mampu meningkatkan kepercayaan publik, karena sistem keamanannya dinilai jauh lebih optimal dalam melindungi privasi dan data pribadi para penggunanya dari penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab,” ungkapnya.
(Shakila Najla Azzahra Ramadhani)





