Kemenhut Revisi Aturan Pengelolaan Hutan untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Pelestarian hutan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan wilayah sekitarnya. sumber. SINDOnews.co


Kementerian Kehutanan (KEMENHUT) melakukan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021, untuk memperkuat hak masyarakat dan bertujuan mengoptimalkan peran masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Melalui perencanaan dan pemanfaatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), revisi memastikan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja mampu memberi dampak ekonomi bagi kesejahteraan warga lokal.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (KESSOS), semester delapan, Alyvia Putri Ananto menuturkan, revisi aturan merupakan langkah meminimalisir potensi konflik lahan, akibat klaim kepemilikan yang masih menghantui berbagai wilayah di Indonesia.

“Meskipun sudah diperbarui secara regulasi, tantangan terletak pada implementasi di lapangan, di mana koordinasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci. Sehingga, dapat menekan angka sengketa agraria secara berkelanjutan,” tuturnya.

​Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), semester enam, Rina Zulvia menyatakan, akar masalah utama dalam setiap konflik lahan adalah minimnya pelibatan masyarakat lokal, dalam proses pengelolaan hutan.

“Warga lokal maupun tokoh adat adalah pihak yang paling memahami ekosistem dan kondisi kawasan, sehingga ketika mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, maka penolakan akan muncul secara alami karena mereka merasa terancam, terutama terkait dampak kerusakan lingkungan,” katanya.

(Shakila Najla Azzahra Ramadhani)

Shakila Najla Azzahra Ramadhani
Shakila Najla Azzahra Ramadhani
Articles: 30

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *