Kementerian Hak Asasi Manusia (KEMENHAM), Natalius Pigai, menegaskan komitmen pemerintah melindungi kebebasan pers sebagai pilar utama hak asasi manusia di Indonesia. Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan bagi para jurnalis yang menjalankan peran, dalam mendistribusikan informasi transparan. Sehingga, pemerintah berupaya memperkuat sinergi terciptanya kebebasan berpendapat dan keamanan kerja media menjadi prioritas.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Pidana Islam (HPI), semester empat, Fadhil Madison Panggabean menuturkan, perlindungan pers adalah kewajiban konstitusional karena media merupakan, kebenaran informasi yang transparan bagi publik.
”Negara wajib menjamin wartawan maupun lembaga media, agar tidak diperlakukan secara semena-mena saat menjalankan tugas profesinya. Maka, kebebasan mereka dalam menyampaikan berita adalah bagian dari hak asasi yang telah dijamin,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester empat, Lutfiah Septiyanti menjelaskan, kebebasan pers begitu penting karena cakupan kerjanya menyentuh berbagai kehidupan, mulai dari isu politik hingga dinamika ekonomi.
”Eksistensi kebebasan pers merupakan harga mati dalam jurnalistik professional, karena setiap informasi yang kami olah, berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Sehingga akses terhadap fakta di lapangan tidak boleh dibatasi,” jelasnya.
(Rifananda Ibrahim Bijaksana)





