
Revisi UU LLAJ dilakukan untuk memberi kepastian hukum terhadap ojol. sumber. detik.com
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan, pemerintah memasukkan pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum terhadap operasional transportasi online, menghadirkan landasan hukum yang jelas bagi tata kelola transportasi yang lebih tertib.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester lima, Aisyah Putri Kamilah mengungkapkan, dalam menyeimbangkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) perlu dilihat keadaan sebenarnya di lapangan.
“Harapannya, revisi UU LLAJ bisa dijalankan dengan baik. Pihak-pihak terkait seperti pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga pengguna dapat mematuhi peraturan yang berlaku agar dampaknya dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), juruasan Hukum Tata Negara (HTN), semester tiga, Sheren Rheananda Setiawan menuturkan, revisi ini dapat memperjelas peraturan transportasi online, karena berada dalam satu UU saja dan tidak tersebar. Sehingga pengemudi dan konsumen bisa tahu hak dan kewajibannya dengan mudah.
“Selain itu, keseimbangan perlindungan pada pengemudi atau konsumen juga perlu diperhatikan. Pemerintah dapat menetapkan aturan tarif secara adil atau membatasi potongan dari perusahaan aplikasi,” tuturnya.
(Syadwiena Rayapuan Aglanafaira)





