Permudah Konsumen Kenali Kandungan Gizi, MK Wajibkan Pelaku Usaha Cantumkan Label Warna

Kemasan makanan dan minuman yang diwajibkan mencantumkan label gizi. sumber. jawapos.com


Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (30/9), menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label warna pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan konsumen mengenali kandungan gizi produk, tanpa harus memahami istilah gizi yang kompleks. 

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester tujuh, Barokah Meilany Putri menuturkan, label warna dan simbol visual dapat mempercepat budaya literasi konsumen. Selain itu, memudahkan konsumen yang merasa kesulitan memahami istilah-istilah teknis terkait gizi. 

“Sehingga konsumen bisa lebih kritis dalam memilih makanan dan minuman kemasan, karena konsumen tidak hanya melihat dari rasa, harga, atau iklan, tapi juga mulai memperhatikan kandungan produknya,” tuturnya. 

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester lima, Nadya Ghina Kuncoro mengungkapkan, peraturan baru mengenai pelabelan produk dapat mengeluarkan biaya tambahan, serta menghabiskan lebih banyak waktu untuk merancang ulang kemasan dan menyesuaikan alur kerja produksi. 

“Pemerintah perlu punya aturan teknis dan sistem pengawasan yang jelas, supaya labelnya tidak asal dicantumkan. Maka, bukan hanya wajib ada label, tapi kebenaran informasinya harus dipastikan,”  ungkapnya. 

(Selgy Deswita Isnaini)

Selgy Deswita Isnaini
Selgy Deswita Isnaini
Articles: 62

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *