Menteri PPPA Soroti PPN 11% Pembalut, Picu Kekhawatiran Kesehatan dan Beban Ekonomi Perempuan 

PPN pembalut 11% dinilai ancam kesehatan dan ekonomi perempuan. sumber. jogja.tribunnews.com


Pada Senin (2/11), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% terhadap produk pembalut di Indonesia. Kebijakan ini menjadi perhatian karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan menstruasi, sehingga berpotensi memengaruhi pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. 

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), jurusan Ilmu Politik (Ilpol), semester lima, Asti Noviyanti mengatakan, PPN sebesar 11% terhadap produk pembalut perlu dikaji ulang, karena dapat menambah beban pengeluaran perempuan. Apalagi jika dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, harus memenuhi kebutuhan menstruasi.

“Pembalut itu bukan sesuatu yang bisa menjadi pilihan, tetapi memang sebuah keharusan. Seharusnya pemerintah memberi subsidi, bukan malah memberikan pajak karena kondisi ekonomi setiap orang berbeda- beda,” katanya.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), jurusan Kesehatan Masyarakat (Kesmas), semester lima, Dini Ghali Alfasya mengungkapkan, keterbatasan ekonomi dapat membuat sebagian perempuan kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak, sehingga berpotensi mendorong penggunaan bahan pengganti yang dapat membahayakan kesehatan.

“Kalau mereka tidak mampu membeli pembalut, mungkin ada yang memilih menggunakan kain sebagai penggantinya. Padahal, hal ini bisa berdampak buruk terhadap kesehatan mereka, sehingga kebutuhan menstruasi seharusnya bisa diperoleh secara gratis, terutama di fasilitas umum seperti kampus dan tempat kerja,” ungkapnya.

(Jiddan Akrom Ramadhan)

Jiddan Akrom Ramadhan
Jiddan Akrom Ramadhan
Articles: 78

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *