Pakar Hukum Usulkan UU Anti-Perundungan Guna Lindungi Korban

Usulan UU anti perundungan untuk melindungi korban dan memberi keadilan bagi pelaku. sumber. voice.id


Pada Kamis (22/10), pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menegaskan usulan pengkajian undang undang (UU) anti perundungan perlu dikaji. Di mana UU anti perundungan perlu mempertimbangkan kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik. Dalam kajian UU ini, pencegahan terhadap perundungan memerlukan koordinasi antara keluarga, sekolah, dan teman sebaya. 

Mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah (FSH), jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), semester lima, Shayfa Fauzia menuturkan, perundungan masih menjadi masalah yang sering terjadi di lingkungan pendidikan. Bahkan, korban perundungan sering takut melapor karena merasa lawannya jauh lebih berkuasa dan lebih besar. 

“Menurut saya, cara memberikan efek jera terhadap para pelaku perundungan dengan tidak menormalisasikan perundungan itu sendiri. Terkadang pelaku merasa aman karena lingkungan, sedangkan korban perundungan akan terus membawa traumanya sampai kapanpun,” tuturnya. 

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester tiga, Shafiyya Marella menjelaskan, pengesahan UU anti perundungan di Indonesia sangat mendesak, mengingat banyaknya korban meninggal akibat perundungan. Apalagi, banyak pelakunya masih duduk di bangku sekolah. 

“Maka, UU anti perundungan bisa melindungi korban dan berperilaku adil dalam mengadili korban maupun pelaku. Hal ini akan terjadi tanpa ada unsur pekerjaan atau jabatan. Selain itu, saya juga berharap ada bimbingan dari psikiater yang bisa menemani dan membimbing psikis korban,” jelasnya. 

(Shakila Najla Azzahra Ramadhani) 

Shakila Najla Azzahra Ramadhani
Shakila Najla Azzahra Ramadhani
Articles: 69

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *