
Usulan dalam penanganan definisi korupsi, perkuat kepastian hukum. sumber. kompas.com
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penyesuaian definisi korupsi, dengan mengesampingkan unsur kerugian keuangan negara. Pada Rabu (21/10), hal ini bertujuan memberi kepastian hukum dan fleksibilitas operasional bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar dapat menjalankan kegiatan bisnis secara lebih leluasa tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester lima, Irkham Wildan Zakaria menyatakan, usulan perubahan definisi korupsi perlu dikaji secara mendalam, sebab perubahan belum tentu efektif dalam memberi kepastian hukum.
“Perubahan definisi perlu dipertimbangkan karena berisiko melemahkan penegakan hukum. Maka, pemerintah sebaiknya lebih mengutamakan penguatan pengawasan dan transparansi dalam setiap penggunaan anggaran negara,” katanya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester tiga, Muhammad Ibnu Hisyam menjelaskan, penyesuaian aturan hukum dengan konvensi internasional perlu dilakukan secara hati-hati, agar tetap selaras dengan sistem hukum nasional.
“Jangan sampai penyesuaian ini akan membuka celah bagi pejabat atau perusahaan, untuk menghindari tanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang. Maka, celah hukum harus di hindari dengan penanganan risiko yang berkelanjutan, ” jelasnya.
(Syadwiena Rayapuan Aglanafaira)






