Perluas Akses UMKM Ke Pasar Global, Pengesahan RUU Kadin Diperkuat 

Tekankan penguatan kapasitas dan pendampingan UMKM, perkuat ekonomi nasional. sumber. vivo.co.id


​Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rabu (14/10), mendorong pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin. Langkah ini dilakukan guna memperluas peran advokasi, pendampingan, dan pembinaan agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mampu menembus pasar global.

​Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester tujuh, Abiyan Ramadhan mengungkapkan, hadirnya fungsi pembinaan ini relevan dengan kebutuhan mahasiswa yang ingin memulai bisnis, namun minim modal dan koneksi. 

“Maka, selain dukungan regulasi, akselerasi UMKM muda juga bergantung pada kesiapan pelaku usaha dalam memanfaatkan ekosistem digital. Mulai dari memanfaatkan platform e-commerce, agar produknya bisa bersaing secara independen,” ungkapnya.

​Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester tiga, Irfanda Hanif menuturkan, efektivitas program sangat bergantung pada transparansi birokrasi dan keterbukaan akses bagi usaha perintis di daerah. 

“Kadin dan pemerintah harus memangkas alur administrasi yang rumit, serta merangkul jaringan perguruan tinggi dalam melakukannya, agar pembinaan benar-benar berdampak langsung bagi mahasiswa,” tuturnya.

​(Muhammad Raffa Al Farezzy)

Muhammad Raffa Al Farezzy
Muhammad Raffa Al Farezzy
Articles: 69

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *