
Berlangsungnya rapat perdana pembentukan NCP oleh KemenHAM. sumber. kemenham.go.id
Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), pada Rabu (5/8), membahas pembentukan National Contact Point (NCP). Langkah kolaboratif yang melibatkan masyarakat sipil dilakukan, guna mengakselerasi pemenuhan syarat keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus memperkuat sistem pelindungan HAM dan tata kelola bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), semester delapan, Syifa Putri Dima menuturkan, kehadiran lembaga NCP akan berdampak positif kepada masyarakat, dalam memperkuat pelindungan HAM secara spesifik di sektor bisnis yang banyak dilakukan di Indonesia.
“Langkah pembentukan ini juga mampu mempermudah akses pengaduan masyarakat secara lebih transparan dan menjamin konsistensi penyelesaian masalah di kemudian hari, agar bisa diselesaikan secara bijak” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Kimia, semester delapan, Retno Mawardani mengungkapkan, kekhawatiran pembentukan NCP berpotensi menjadi formalitas administratif semata, guna bergabung dengan OECD tanpa adanya komitmen substantif yang berpihak kepada keadilan korban pelanggaran HAM.
”Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk menaikkan standar ekonomi nasional melalui keanggotaan OECD, namun adanya efektivitas kebijakan di lapangan yang melindungi hak-hak masyarakat terdampak harus lebih ditekankan,” ungkapnya.
(Selgy Deswita Isnaini)





