Google Tolak Aturan Royalti Media, Khawatir Tranformasi Digital Terancam

Penggunaan Google sebagai platform digital yang masif dipakai semua orang. Sumber. Dok. Pribadi


Revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta, pada (30/6), membuat Google menyatakan keberatan terhadap wacana kewajiban pembayaran royalti. Kewajiban tersebut tidak relevan karena platform Google berfungsi sebagai wadah bagi transformasi digital media, yang membantu penerbit menjangkau audiens lebih luas secara organik. Sehingga, akan memicu keseimbangan antara perlindungan hak cipta konten kreator dan ekosistem distribusi informasi di era digital.

​Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Biologi, semester delapan, Razaqa Qalby Arif Ariwibowo menuturkan, jika pembayaran royalti diterapkan, distribusi hak ekonomi harus mencakup media berskala kecil hingga jurnalis independen guna mewujudkan ekosistem informasi yang adil.

“Setiap karya jurnalistik pada dasarnya memiliki nilai yang setara dan perlu diberikan kompensasi ekonomi yang proporsional, untuk memastikan keberlangsungan kreativitas di industri media Indonesia yang lebih baik di masa depan,” tuturnya.

​Mahasiswa  Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester empat, Najwa Zahira Mahmudi menyatakan, keberadaan platform digital memberi keuntungan bagi media, karena memfasilitasi akses audiens yang lebih luas.

“Saya sangat berharap agar kebijakan yang nanti diambil pemerintah, tetap mengedepankan kemudahan bagi masyarakat umum dalam mengakses informasi secara luas tanpa mengabaikan perlindungan hak para kreator konten,” katanya.

(Syadwiena Rayapuan Aglanafaira)

Syadwiena Rayapuan Aglanafaira
Syadwiena Rayapuan Aglanafaira
Articles: 40

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *