Revisi UU Hak Cipta Buka Peluang Baru Royalti bagi Karya Jurnalis

Dahlan Dahi tekankan tata kelola royalti untuk foto karya jurnalistik. sumber. kompas.com


Pada Selasa (23/6), Dewan Pers melalui Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Revisi UU Hak Cipta dilakukan sebagai upaya perlindungan karya jurnalistik, dengan fokus utama menambah hak ekonomi dan royalti bagi pers kini, di tengah tantangan ekosistem digital.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum  (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester delapan, Aulya Rahmawati mengungkapkan, aturan royalti berpotensi membatasi akses mahasiswa terhadap karya jurnalistik, terutama jika perusahaan teknologi Artificial Intelegence (AI) yang menjadi alat bantu dalam mencari informasi.

“Jika beban royalti nantinya justru dilimpahkan kepada pengguna, akan memicu keresahan karena banyak dari kami di kampus sangat bergantung pada teknologi AI untuk riset dan kebutuhan belajar sehari-hari,” ungkapnya.

​Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester empat, Helfaz Ibnaya Eldarda menjelaskan, revisi berpotensi membawa kesejahteraan jurnalis di media kecil. Selama ini, hak ekonomi atas karya foto jurnalistik hanya dinikmati oleh perusahaan media, sehingga revisi memastikan jurnalis mendapat hak yang lebih adil.

“Menurut saya, ini adalah momentum agar jurnalis tidak hanya sekadar mendapatkan pengakuan lewat nama yang tercantum di media, tetapi juga bisa menerima royalti secara langsung sehingga kesejahteraan mereka bisa lebih terjamin di masa depan,” jelasnya.

(Syadwiena Rayapuan Aglanafaira)

Syadwiena Rayapuan Aglanafaira
Syadwiena Rayapuan Aglanafaira
Articles: 39

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *