
Prasetyo Hadi menerima laporan hasil pembahasan, dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada rapat paripurna sumber. lingkar.co
Balamuda, sejak Selasa (9/6), telah ramai diperbincangkan terkait Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang resmi mengetuk palu pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam rapat paripurna, DPR RI sepakat bahwa pembaruan UU Polri disahkan, guna menjawab tantangan zaman, agar lebih responsif terhadap dinamika keamanan digital.
Secara garis besar, Balamuda, ada delapan poin dalam revisi yang diprediksi memperkuat profesionalisme Polri. Fokus utamanya mencakup transformasi kelembagaan yang lebih modern, penguatan pengawasan berbasis teknologi, hingga penegasan netralitas anggota Polri dalam politik praktis.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi. Sesuai pasal 28A ayat 1, anggota Polri kini memungkinkan mengisi jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu, asalkan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa di sisi lain banyak pihak khawatir hal ini dapat mengaburkan batas antara aparat keamanan dan birokrasi sipil jika tidak dikelola dengan ketat. Selain itu, internal Polri anggota berpangkat tamtama dan bintara bisa mengabdi hingga usia maksimal 59 tahun, sementara untuk golongan perwira, batas usianya diperpanjang hingga 60 tahun.
Namun, di balik pengesahan tersebut, tentunya muncul perdebatan mengenai transparansi proses legislasinya. Meski DPR mengklaim telah melalui forum diskusi dan konsultasi akademis yang sesuai mekanisme, organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International Indonesia justru melontarkan kritik, bahwa pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan masyarakat sulit mendapatkan akses memadai terhadap draf perubahan.
Nah, Balamuda, pengesahan UU ini bukan sekadar perubahan regulasi internal, melainkan langkah yang akan memengaruhi wajah penegakan hukum dan pengawasan di Indonesia untuk jangka panjang. Kekhawatiran mengenai belum kuatnya mekanisme kontrol publik terhadap Polri, menjadi catatan penting bagi para pengamat dan pengingat bagi Balamuda, untuk terus kritis, peduli, dan mengawal isu-isu publik agar demokrasi tetap transparan.
(Shakila Najla Azzahra Ramadhani)





