UIN Jakarta Pertegas Legalitas Aset Yayasan Melalui Konferensi Pers

Potret kuasa hukum UIN Jakarta memperlihatkan akta legalitas. Sumber. Dok. Pribadi


Dalam konferensi pers di Ruang Diorama UIN Jakarta, menegaskan legalitas pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Triguna di bawah naungan universitas. Pada Jumat (5/6),  setelah insiden di Madrasah Pembangunan, tim kuasa hukum UIN Jakarta memastikan status yayasan tersebut telah sah secara hukum dan diakui oleh negara melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), sebagai langkah strategis dalam pengamanan aset negara.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Saleh mengungkapkan, seluruh aset tanah dan bangunan yang dikelola yayasan, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya wajib mengikuti regulasi keuangan negara.

“Kebijakan integrasi merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2014, mencakup aspek kelembagaan hingga Sumber Daya Manusia (SDM) dan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK untuk mengoptimalkan status UIN Jakarta sebagai Badan Layanan Umum (BLU),” ungkapnya.

​Salah satu peserta pers, Rajib Abdullah Isromiraj menjelaskan, sangat disayangkan konferensi pers hanya menghadirkan satu pihak, sehingga terkesan kurang berimbang dalam menyajikan klarifikasi yang disampaikan.

“Persoalan sensitif yang berkaitan langsung dengan lingkungan pendidikan, tidak seharusnya dijadikan konsumsi publik secara berlebihan. Apalagi jika hanya mendengarkan klaim legalitas dari satu sudut pandang saja,” jelasnya.

(Shakila Najla Azzahra Ramadhani)

Shakila Najla Azzahra Ramadhani
Shakila Najla Azzahra Ramadhani
Articles: 25

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *