Menteri Hukum (MENHUM), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa negara akan menjembatani dan memfasilitasi riset mahasiswa seluruh Indonesia. Dalam hal tersebut, Menhum ingin mahasiswa mendapatkan hak paten resmi, sejak Rabu (13/5), sebagai langkah dalam mengomersialkan karya ilmiah menjadi aset yang bernilai ekonomi tinggi.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Agribisnis, semester delapan, Aisah Muhsiningtyas mengungkapkan, perlunya dukungan lebih agar langkah pemerintah dalam memfasilitasi patenisasi riset, dapat mempermudah mahasiswa mengurus hak paten yang sebelumnya terasa sulit.
“Jika negara hadir mempermudah proses ini, maka hasil riset kami ke depannya tidak akan sekadar menjadi tumpukan kertas di perpustakaan. Sehingga kami memiliki peluang bisnis karena produknya siap dipasarkan secara legal, yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Ekonomi Syariah (EKSYAR), semester empat, Muhammad Irfan Mufid menuturkan, kemudahan dalam memperoleh hak paten membuka peluang bagi mahasiswa, untuk bertransformasi menjadi seorang wirausahawan.
“Sebagai entrepreneur pemula, kami tentu harus teliti memperhatikan tiga fase krusial, yaitu mematangkan pengembangan ide sebelum riset, melakukan riset pasar dan perusahaan saat proses berjalan, serta melakukan evaluasi total pasca riset,” tuturnya.
(Syadwiena Rayapuan Aglanfaira)





