Wujudkan Udara Bersih, Jakarta Beri Sanksi Tegas Pembakar Sampah

Masyarakat yang membakar sampah akan dikenakan sanksi denda. Sumber. indoposco.id


Pemerintah Provinsi (PEMPROV) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menindak tegas kebiasaan buruk warga yang membakar sampah sembarangan dengan denda administratif sebesar Rp500.000. Guna menekan polusi udara dan menciptakan lingkungan ibu kota yang lebih asri serta sehat. Maka, pengelolaan sampah diperketat dengan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembakaran terbuka yang mengganggu kesehatan publik.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Kimia, semester delapan, Yuli Hartati menjelaskan, penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang cukup efektif menekan angka polusi. Kebijakan tegas tersebut memaksa masyarakat lebih peduli terhadap risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan oleh kepulan asap pembakaran.

“Sanksi tersebut merupakan hal penting untuk meningkatkan kesadaran publik. Sehingga, masyarakat secara instan menyadari bahwa dampak asap pembakaran sampah itu sangat berbahaya bagi pernapasan,” jelasnya.

​Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), semester enam,  Syifa Hanina menuturkan, denda finansial saja tidak membuahkan hasil maksimal, tanpa disertai dengan edukasi. Maka, pemerintah dapat menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, serta sosialisasi yang menyeluruh.

“Sanksi tanpa solusi fasilitas, akan sulit untuk menjalaninya. Pemerintah perlu mengedepankan pendekatan edukatif dan penyediaan tempat pembuangan yang layak, agar masyarakat benar-benar paham cara menjaga lingkungan tanpa merasa terintimidasi,” tuturnya.

(Selgy Deswita Isnaini)

Selgy Deswita Isnaini
Selgy Deswita Isnaini
Articles: 15

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *