Tangkal Disinformasi dan Propaganda Asing, Pemerintah Siapkan RUU Baru

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing. Sumber. kompas.com


Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Penyusunan regulasi tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai langkah strategis untuk menangkal berbagai bentuk propaganda asing yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional Indonesia.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester 11, Muhammad Daniel Ihsan mengungkapkan, dirinya sangat setuju dengan RUU tersebut. Namun, ia menekankan perlunya dasar dan bukti yang kuat terkait adanya propaganda asing apabila RUU itu hendak disahkan.

“Peran pemerintah dan masyarakat sama-sama penting dalam menanggulangi propaganda asing. Pengetahuan untuk memilah informasi yang tidak valid juga sangat diperlukan, terutama di tengah pesatnya perkembangan arus digital,” ungkapnya. 

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah (MD), semester tujuh, Fauzan Syahrullah menuturkan, penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing belum terlalu mendesak. Menurutnya, masih banyak persoalan lain yang perlu menjadi fokus pemerintah.

“Entah mengapa pemerintah selalu memprioritaskan kebijakan yang belum tentu mendesak bagi masyarakat. Sementara itu, sejumlah RUU yang jauh lebih penting, seperti RUU Perampasan Aset, hingga kini belum juga disahkan,” pungkasnya. 

(Mahendra Dewa Asmara) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *