107.9 RDKFM

Runtuhnya salah satu bangunan pondok pesantren di Sidoarjo. Sumber. jatim.suara.com


Peristiwa runtuhnya salah satu bangunan pondok pesantren di Sidoarjo yang menelan korban jiwa memicu beragam tanggapan dari kalangan mahasiswa. Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana melakukan evaluasi menyeluruh dan pendataan ulang terhadap pondok pesantren di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya tepat untuk memperkuat sistem pengawasan serta mencegah terulangnya tragedi serupa di kemudian hari.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester tiga, Rikza Anung Andita Putra menuturkan, langkah pemerintah melakukan evaluasi dan pendataan ulang terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia sudah tepat, meski terlambat. Tragedi runtuhnya bangunan pesantren itu terjadi akibat kelalaian pengelola yang tetap menggunakan gedung tujuh lantai yang belum selesai dibangun.

“Banyak pesantren mendirikan bangunan tanpa izin yang jelas dan tanpa melibatkan ahli konstruksi, sehingga menimbulkan risiko keselamatan. Peristiwa ini menunjukkan kurangnya kehati-hatian dan lemahnya pengawasan dalam pembangunan. Pengelola pesantren perlu bertanggung jawab dengan mengakui kesalahan, meminta maaf, dan menerima sanksi dari pemerintah,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester tiga, Najwa Rozita mengungkapkan, tragedi runtuhnya bangunan pondok pesantren menjadi pengingat penting tentang tanggung jawab dan kehati-hatian dalam pembangunan. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa setiap proses pembangunan harus diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan korban jiwa.

“Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi bagi masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan serta memastikan setiap pembangunan sesuai standar kelayakan. Pengawasan yang baik diharapkan dapat mencegah terulangnya musibah serupa di masa mendatang,” ungkapnya.

(Fayruz Zalfa Zahira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *