Perkuat Literasi Finansial, Menko Perekonomian Beri Aturan Wajib Rekening Usia 17 Tahun

Airlangga Hartanto menyatakan anak usia muda 17 tahun, wajib memiliki rekening. sumber. voi.id


Pada Kamis (9/9), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan warga negara Indonesia yang genap memasuki usia 17 tahun, dapat memiliki rekening perbankan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi pemahaman pada warga usia muda, dalam memahami dan membangun kemandirian finansial.

Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Teknik Pertambangan (TP), semester lima,  Muhammad Ghazy Alfaruq menyampaikan, peningkatan jumlah rekening yang terdaftar hanya sebuah akses perbankan fisik, yang tidak menjamin seseorang paham dalam mengelola keuangan.

“Masyarakat dengan usia muda harus mampu memahami risiko keuangan dan dapat mengambil keputusan finansial yang bijak, supaya kemandirian ekonomi tidak sekedar bergantung pada alat penyimpanan uang,” ungkapnya

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Akuntansi, semester tiga, Bunayya Rizkianna menuturkan, anak muda yang wajib memiliki rekening bank, berdampak baik dalam menumbuhkan kemandirian dalam mengelola keuangan.

“Selain itu, bukan hanya mendaftar rekening melainkan perlu adanya edukasi yang berkelanjutan. Sehingga anak muda yang memiliki tabungan, tidak asal menggunakan uangnya atau nantinya terjebak dengan transaksi yang tidak perlu,” tuturnya

(Selgy Deswita Isnaini)

Selgy Deswita Isnaini
Selgy Deswita Isnaini
Articles: 55

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *