
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai pemblokiran rekening menggerus hak konsumen. sumber. tribunnews.com
Pada Rabu (26/8), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tegaskan tindakan sepihak bank yang melakukan pemblokiran rekening tanpa transparansi. Berkaitan dengan kepemilikan pribadi, di mana konsumen memiliki hak penuh untuk mengetahui alasan di balik pembatasan akses dana, agar tidak merugikan hak-hak nasabah.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Teknologi Informatika (TI), semester tujuh, Daffa Aryanto Gumita menuturkan, sosialisasi mengenai hak-hak nasabah masih sangat minim dan perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak awam terhadap regulasi perbankan.
“Sebagai generasi yang dekat dengan teknologi dan layanan digital, kami sangat menyayangkan minimnya literasi finansial, sehingga pihak bank harus lebih proaktif memberi edukasi dan komunikasi yang transparan,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), semester lima, Ahmad Zakiya Najahi menjelaskan, pemahaman mengenai hak konsumen perbankan sangat penting dimiliki setiap individu agar mampu mengawal perlindungan aset finansialnya secara mandiri.
“Apabila nasabah tiba-tiba mengalami kendala seperti pemblokiran rekening secara misterius, langkah yang wajib segera dilakukan adalah menghubungi layanan pelanggan resmi bank bersangkutan untuk meminta klarifikasi tertulis, sehingga penyebab masalahnya segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
(Muhammad Hasbi Mukhtar)





