
Anggota DPR RI Tekankan UU AI agar segera disahkan. sumber. gesuri.id
Mengantisipasi pesatnya perkembangan teknologi, anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marinus Gea, mendorong pemerintah untuk segera merumuskan dan mengesahkan Undang-Undang tentang Artificial Intelligence (AI). Pada Kamis (23/7), bertujuan untuk memberi hukum yang kuat dan melindungi masyarakat dari berbagai potensi risiko penyalahgunaan teknologi.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), semester delapan, Rizky Ramadhan menuturkan, regulasi yang jelas tidak hanya berfungsi untuk memberi perlindungan hukum , tetapi agar tetap fleksibel tanpa menghambat inovasi teknologi.
“Kehadiran hukum ini mutlak diperlukan agar ruang digital kita lebih terarah, sehingga masyarakat terlindungi dari dampak negatifnya tanpa harus takut berinovasi dengan kecerdasan buatan yang nantinya bisa disalahgunakan,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Manajemen, semester enam, Nadya Amanda mengungkapkan, pembentukan regulasi harus melalui proses sosialisasi yang masif dan komprehensif agar substansinya sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi publik yang tengah berlangsung.
“Kami berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam mengesahkannya, melainkan menggencarkan sosialisasi terlebih dahulu supaya masyarakat paham betul batasan etisnya dan mampu menggunakan teknologi AI secara lebih arif di era digital ini,” ungkapnya.
(Jiddan Akrom Ramadhan)





