Operasi besar-besaran dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pada Kamis (7/5), yang berhasil membongkar sindikat judi online (Judol) jaringan internasional. Terdeteksi di sebuah kawasan perkantoran di Jakarta Barat, dengan mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA). Langkah tegas tersebut sebagai upaya memberantas ekosistem perjudian digital lintas negara, yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasinya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester empat, Muhamad Rifa Pedrossa menuturkan, lemahnya pengawasan terhadap masa berlaku visa dan tujuan kedatangan Warga Negara Asing (WNA), menjadi celah masuknya judi online ke tanah air.
”Pihak Imigrasi harus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan, agar Indonesia tidak dijadikan markas sindikat kriminal. Namun di sisi lain, kita sebagai masyarakat jangan abai dan harus berani melapor jika melihat ada kejanggalan,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Sistem Informasi (SI), semester empat, Matanda Rihlan Pahlevi menyatakan, maraknya jaringan judi online internasional di Indonesia, dipicu oleh besarnya target pasar yang terus mencari celah akses meskipun pemerintah rutin melakukan pemblokiran situs.
“Maka, perlunya mahasiswa bersama pemerintah turun tangan melakukan sosialisasi yang lebih mendalam, mengenai dampak buruk dan kerugian yang dihasilkan oleh judi online bagi masyarakat dan generasi muda,” katanya.
(Syadwiena Rayapuan Aglanafaira)





