
Kemenkum melakukan penegasan terhadap status kewarganegaraan. sumber. rri.co.id
Mekanisme verifikasi layanan kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Hukum (KEMENKUM), Supratman Andi Agtas dengan memperkokoh kedaulatan negara dari basis administrasi menjadi pendekatan berbasis risiko (Risk Based Verification). Langkah tersebut guna memperketat pengawasan, meningkatkan akurasi data, serta memastikan keamanan nasional yang lebih terjamin dalam menyaring setiap pengajuan status kewarganegaraan.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester delapan, Maulida Syifa menjelaskan, transisi ke mekanisme verifikasi berbasis risiko merupakan langkah memperketat seleksi dokumen kewarganegaraan, agar lebih akurat sekaligus melindungi data pribadi masyarakat.
“Kebijakan ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan pertahanan bagi keamanan dokumen warga negara Indonesia. Ancaman kebocoran data yang terus bertambah, maka proses penyaringan pemohon dapat dilakukan jauh lebih selektif dan kredibel,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) jurusan Ilmu Hukum (IH), semester enam, Muhammad Ikhlassul Kamil menuturkan, efektivitas kebijakannya kemungkinan besar akan terkendala oleh kesenjangan akses informasi. Sehingga, perlunya kesiapan sumber daya manusia di berbagai wilayah.
“Meskipun niatnya untuk modernisasi hukum, kita harus realistis bahwa persyaratan dokumen yang lebih kompleks berisiko menyulitkan masyarakat awam. Maka, penerapannya mungkin hanya akan berjalan efektif di wilayah perkotaan yang memiliki literasi digital,” tuturnya.
(Selgy Deswita Isnaini)





