
Pekerja rumah tangga yang perlu jaminan sosial dan kesehatan. sumber. unsplash.com
Pada Rabu (22/4), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, percepat jaminan sosial dan kesehatan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertujuan sebagai bentuk kehadiran negara, dalam menjamin hak dasar serta memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi para PRT yang sering kali terabaikan.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester delapan, Sulthan Akmal Firdaus menuturkan, kebijakan jaminan sosial bagi PRT berisiko memberikan beban finansial bagi pemberi kerja kelas menengah ke bawah. Sehingga, perlu adanya transparansi dari kebijakannya.
“Mengingat banyak PRT yang lebih nyaman dengan hubungan kerja kekeluargaan, administratif yang kaku khawatir menyulitkan bagi pemberi kerja. Maka, perlu diperhatikan keuntungan bagi kedua belah pihaknya,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (KESSOS), semester empat, Naura Thania menyatakan, langkah tersebut sebagai terobosan, dalam memperkuat jaring pengaman sosial. Sehingga, dapat melindungi hak-hak dasar para pekerja domestik di Indonesia.
“Dengan adanya jaminan tersebut, risiko finansial akibat kecelakaan kerja tidak lagi menjadi beban pribadi yang berat. Maka, keselamatan dan kesejahteraan jangka panjang para PRT kini memiliki standar perlindungan yang jauh lebih jelas dan terjamin oleh negara,” katanya.
(Selgy Deswita Isnaini)





