
Peliputan pers mahasiswa dijalankan sesuai kaidah jurnalistik tanpa batasan kampus. Sumber. Merahputih.com
Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers dengan menegaskan, setiap pemberitaan karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers. Dengan tujuan, mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan, sekaligus menjamin kemerdekaan pers, serta hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Pidana Islam (HPI), semester sembilan, Wirandika Nur Rohman menyampaikan, putusan tersebut memberi kepastian hukum dan rasa aman yang krusial bagi aktivitas jurnalistik mahasiswa, terutama dalam melaporkan isu-isu sensitif di lingkungan kampus. Meski perlindungan hukum kini lebih tegas, tekanan non-hukum tetap menjadi ancaman nyata bagi aktivis pers mahasiswa.
“Kepastian dan rasa aman diberikan dalam menjalankan tugas jurnalistik di kampus. Namun, tekanan seperti intimidasi dan stigma sosial, masih perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester lima, Rifqi Titah Gemilang menuturkan, perlindungan hukum tersebut, menuntut konsekuensi peningkatan kualitas karya jurnalistik yang faktual dan bebas dari unsur provokasi (clickbait). Kemandirian pers mahasiswa, sangat bergantung pada ketaatan terhadap kaidah jurnalistik.
“Peliputan isu sensitif oleh pers mahasiswa, tetap dilaksanakan selama berbasis argumen kuat dan sesuai kode etik. Maka, tidak boleh ada lagi batasan atau sensor dari pihak kampus terhadap karya mahasiswa,” tuturnya.
(Jiddan Akrom Ramadhan)





